pp 71 tahun 2019

$333.00

Jakarta, Ditjen Aptika – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah resmi diundangkan. pp 94 tahun 2021 PP tersebut memungkinkan platform didenda jika memuat konten-konten negatif. pp no 86 tahun 2018 “Jika terjadi pelanggaran oleh PSE, selain kami lakukan pemutusan akses juga akan dikenakan denda

Quantity:
Add To Cart