efaktur web based tidak bisa login

$333.00

JAKARTA, DDTCNews – Saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser. pendataan non asn login Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3 0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020

Quantity:
Add To Cart